Berita Desa

📅 02 Mar 2026 | 👤 Admin Desa

Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan

Gambar Berita
APA ITU  POSBANKUM DESA ?
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa adalah layanan hukum gratis di kantor Desa/Kelurahan untuk membantu masyarakat kurang mampu/rentan dalam akses keadilan, seperti konsultasi, dokumen hukum, dan mediasi.

Program ini diinisiasi oleh Kemenkumham, diatur oleh Surat Keputusan Kepala Desa, dan dioperasikan oleh Paralegal Desa yang telah bersertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).

TUJUAN  POSBANKUM DESA/KELURAHAN
Tujuan utama didirikannya Pos Bantuan Desa / Kelurahan adalah untuk memberikan akses keadilan, mediasi, dan penyelesaian masalah hukum di tingkat desa tanpa harus ke pengadilan.

JENIS LAYANAN POSBANKUM DESA
Posbankum memiliki empat fungsi utama dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat desa atau kelurahan, yaitu:

1. Layanan Informasi Hukum.
Posbankum menjadi sumber informasi hukum bagi masyarakat desa atau kelurahan. Fungsi ini mencakup:
- Menyediakan jendela informasi hukum berupa perpustakaan hukum;
- Menyediakan tempat konsultasi hukum bagi masyarakat;
- Memberikan pemahaman dasar tentang hak dan kewajiban hukum warga negara.

2. Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi.
Posbankum menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian perkara-perkara hukum yang terjadi di wilayah desa atau kelurahan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hingga ke tahap proses peradilan (litigasi). Selain itu, Posbankum juga menjadi ruang koordinasi antara aparat penegak hukum, penyuluh hukum, dan pendamping desa dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukumnya.

3. Layanan Penyelesaian Konflik atau Perkara Melalui Mediasi.
Posbankum menjadi tempat bagi Kepala Desa dan/atau Lurah yang memiliki identitas sebagai Non Litigation Peacemaker (NL.P.) untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayahnya secara nonlitigasi atau damai. Dalam penyelesaian sengketa, Posbankum dapat melibatkan pihak-pihak lain seperti:
- Babinsa (Bintara Pembina Desa);
- Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat);
- Tokoh adat;
- Tokoh agama;
- Tokoh masyarakat atau pihak lain yang relevan.

4. Layanan Rujukan Advokat.
Posbankum juga menjadi tempat rujukan bagi Paralegal dalam hal terdapat sengketa hukum yang memerlukan penyelesaian melalui jalur litigasi. Dalam hal ini, rujukan dapat diberikan kepada:
- Advokat yang tergabung dalam Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi; atau
- Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat yang memiliki cabang atau perwakilan di wilayah terkait.

Posbakum Desa menjadi solusi untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menyelesaikan sengketa sosial tingkat RT/RW/Desa secara musyawarah, didukung oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

kembali ke Beranda